Hari pertama, 26 September 2012
Tujuan working group ini adalah untuk memberikan gambaran kepada para peserta sedikit banyak tentang cukai. Antusiasme peserta bisa dilihat dari working group yang ternyata lewat dari jam yang telah dijadwalkan.
keisengan waktu senggang
Hari pertama, 26 September 2012
Tanggal 26-27 September 2012, Kementerian Keuangan mengadakan Asia Pasific Tax Forum yang diselenggarakan di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung. Acara ini bekerja sama dengan International Tax and Invesment Center/ ITIC (bagi yang mau tau lebih jauh tentang ITIC bisa buka www.iticnet.org ). Acara yang dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar ini diadakan dua hari. Tetapi untuk acara inti sendiri hanya berlangsung satu hari yaitu tanggal 27 September 2012 itu. Hari sebelumnya, diselenggarakan working group yang dipandu oleh Peneliti dari BKF.
Mungkin beberapa waktu yang lalu kita sempat mendengar beberapa negara melakukan kebijakan pelemahan mata uang. Kebijakan pelemahan mata uang adalah kebijakan moneter yang diambil dalam hal nilai mata uang dalam negeri terlalu tinggi. Contoh negara yang melakukan kebijakan ini adalah Jepang, China. Mengapa negara perlu untuk melemahkan mata uang?
Saat ini terkait dengan masalah perpajakan, orang dengan mudahnya mengatakan terjadi double taxation atas subjek pajak tertentu. Sekarang, mari kita telusuri pengertian double taxation dalam pengenaan pajak dalam negeri.
Konsep ekonomi
Pengertian pajak berganda atau yang dikenal dengan istilah double taxation adalah pengenaan pajak oleh suatu yurisdiksi lebih dari satu kali. Dalam konsep ekonomi, yang disebut dengan double taxation adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan ekonomi yang sama. Misalnya seorang karyawan swasta menerima penghasilan berupa gaji. Atas pemberian gaji tersebut, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Gaji tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Pada saat gaji tersebut dibelanjakan, akan dikenakan PPN atas barang yang dibeli. Dari contoh tersebut dapat terlihat bahwa atas penghasilan yang berupa gaji, akan dikenakan dua kali pemajakan.
Jika dijabarkan dalam rumus ekonomi akan menghasilkan rumus sebagai berikut:
Yd (penghasilan) = C (Konsumsi) + S (Tabungan)
Yd = Y (gaji) – T (pajak) --> pajak penghasilan yang dipungut perusahaan
C (konsumsi) juga mengandung unsur pajak karena terdapat unsur PPN dalam beberapa barang yang dikonsumsi.
Pengenaan pajak seperti ini hampir berlaku di semua negara, termasuk Indonesia. Selain gaji, keuntungan perusahaan, tanah dan bangunan, dikenakan pajak lebih dari satu kali. Akan tetapi, pengertian secara ekonomi ini tidak dapat dijadikan landasan pengenaan pajak berganda oleh negara.
Konsep yuridis
Dalam pengertian konsep yuridis, pengenaan pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh yurisdiksi yang sama atas penghasilan yang secara yuridis sama jenisnya. Menurut konsep yuridis, pengenaan pajak atas gaji sebagaimana dicontohkan di atas bukan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan, pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut didasarkan pada yurisdiksi yang berbeda. Pajak penghasilan atas gaji dikenakan berdasarkan UU PPh. Sedangkan pajak yang dikenakan saat mengonsumsi barang tertentu dikenakan berdasarkan UU PPN. Selain itu, subjek pajaknya pun berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan tersebut. Sedang PPN dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dikonsumsi oleh karyawan tersebut.
Pengenaan pajak berganda tidak hanya dalam lingkup pajak pusat, tetapi juga lingkup pajak pusat dan pajak daerah. Intinya, selama pemajakan tersebut dikenakan dengan yurisdiksi yang berbeda dan dikenakan atas objek pajak yang berbeda, maka atas pengenaan pajaknya tidak dapat dikatakan terjadi pengenaan pajak berganda.
Pengertian ini yang lazim digunakan untuk menentukan adanya double taxation dalam sebuah transaksi atau penghasilan.
Semoga membantu...
Selengkapnya...
"Ada dua hal yang gak bisa dihindari dalam kehidupan, kematian dan pajak"
Isu kenaikan BBM mengandung banyak kontroversi di masyarakat. BBM yang dianggap memiliki efek domino yang besar, akan mempengaruhi banyak sektor terkait dengan isu kenaikannya. Di tengah fluktuasi harga minyak dunia, kenaikan BBM merupakan sesuatu yang sulit dihindari. Di samping itu, masyarakat juga tidak buta, bisa kita lihat di area SPBU, masih banyak mobil pribadi mengonsumsi BBM bersubsidi. Hal ini menunjukkan bahwa subsidi BBM justru tidak tepat sasaran. Sekitar 70% pengguna BBM bersubsidi justru mobil pribadi.
Well, may be i am a little late..tapi diantara sekian banyak polemik mengenai citra institusi perpajakan di Indonesia, saya tertarik dengan pembahasan mengenai pajak lingkungan. Apa yang dimaksud pajak lingkungan? Apakah ia merupakan bentuk pajak yang baru? Mungkinkah ia diterapkan di saat masyarakat sedang gencar2nya melakukan resistensi terhadap pajak?
Dalam KUHP dikenal hukuman yang lebih berat bagi mereka yang melakukan pengulangan kejahatan dalam batas waktu yang ditentukan. Misalnya kejahatan pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP akan dikenai hukuman 10 tahun. Apabila ia mengulangi kembali perbuatannya setelah menjalani hukuman 10 tahun tersebut, maka berdasarkan Pasal 486 KUHP ia dapat diancam hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman normal, dengan catatan perbuatan yang jenisnya sama tersebut dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun setelah menjalani hukuman untuk seluruh atau sebagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam Pasal 486-488, mengatur tentang penerapan unsur recidive (Aturan Khusus Buku II atau Buku III). Pada prinsipnya batas tenggang waktu untuk menentukan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai residivis adalah 5 tahun antara hukuman yang sedang dijalani dalam suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Bartolus, seorang ahli hukum, menyatakan bahwa “Humanum enimest peccare, angilicum, se emendare, diabolicum perserverare” atau kejahatan dan pengulangan kejahatan dianggap sebagai penerusan dari niat jahat, maka dapat dipastikan bahwa praktik pengulangan kejahatan itu sendiri sama tuanya dengan praktik kejahatan. Kita dapat melihat betapa pentinganya kedudukan pengulangan tindak pidana dalam hukum pidana.
Residivis sendiri berasal dari bahasa Perancis re dan cado. Re artinya lagi. Cado artinya jatuh. Residivis adalah melakukan kembali perbuatan kriminal yang sebelumnya dilakukan setelah dijatuhi hukuman pidana (dalam hal ini dari putusan hakim yang bersifat tetap) dan menjalani penghukumannya. Secara umum, unsurnya adalah:
a. Dilakukan oleh orang yang sama
b. Telah jatuh putusan terdahulu atas tindak pidananya
c. Pernah menjalani sebagian atau seluruh hukuman
d. Putusan hakim tersebut bersifat tetap
e. Dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konsep KUH Pidana Tahun 1982/1983 disebutkan bahwa tujuan pemidaan adalah untuk:
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dari pengayom masyarakat
b. Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikan orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat
c. Menyelesaikan konflik yang disebabkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat
d. Membebaskan rasa bersalah para terpidana
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sendiri juga dikenal adanya tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam KUP. Pelanggaran maupun kejahatan terhadap ketentuan perpajakan akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Prof. Dr. Mr. J. Van der Poel (dalam buku Rondom Composite en Compromis) menyatakan bahwa hukum pidana pajak sebanyak mungkin harus sesuai dengan hukum pidana umum.
Penerapan hukuman ini ditujukan untuk memberikan efek jera dan sebagai alat untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana umum. Salah satunya adalah mengenai residivis.
Bukan hal mustahil apabila wajib pajak mengulangi kesalahan berupa tindak pidana pajak sebagaimana diatur dala Pasal 39, 40, 41, dan 41A UU KUP dalam jangka waktu tertentu. Namun, peraturan perundang-undangan perpajakan tidak mengenal istilah residivis. Akibatnya, apabila terjadi tindak pidana yang sama dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan hukuman yang sama. Mengapa tidak ada istilah residivis dalam pajak yang bisa dikenakan hukuman misalnya sepertiga lebih tinggi dari sanksi biasa dalam jangka waktu 5 tahun?
Selengkapnya...
Tebu merupakan jenis tanaman yang familiar di telinga kita. Selama ini kita mengenal tebu sebagai bahan baku pembuatan gula dan vetsin. Tanaman yang hanya dapat tumbuh di daerah tropis ini sempat menjadi perbincangan. Penanaman yang mudah dan masa panen yang cepat, sekitar satu tahun membuat tanaman ini banyak dibudidayakan, terutama di daerah Jawa dan Sumatera.
Pada saat ini luas area tebu di seluruh Indonesia hampir 400 ribu ha, dengan produksi 2,3 juta ton. Tambahan area 600 ribu ha seperti yang diajukan SGC akan meningkatkan produksi gula menjadi 5,8 juta ton. (http://www.yousaytoo.com/potensi-tebu-sebagai-pengasil-ethanol/320476)
Beberapa waktu lalu, pengusaha gula mengeluhkan kurangnya pasokan tebu dalam negeri. Hal ini dikarenakan karena peningkatan nilai ekspor tebu. Porsi tebu yang diekspor terus meningkat tiap tahunnya dari jumlah total produksi. Stok tetes tebu rata-rata tahun 2008 mencapai 1,4 juta liter. 600 ribu liter dikirimkan ke perusahaan ethanol. 600 ribu digunakan untuk pakan ternak. Dan sisanya, yaitu sebesar 200 ribu liter diekspor. Namun porsi ini terus mengalami peningkatan. Tahun 2009, volume ekspor tebu mencapai 800 ribu liter. Hal ini tentu saja dikarenakan harga yang ditawarkan oleh pasar global lebih menarik bagi petani. Dengan jumlah produksi yang hampir sama, maka hanya akan menyisakan 200 ribu liter untuk kebutuhan ethanol dalam negeri. Hal itu berarti produsen ethanol kekurangan sekitar 400 ribu liter. Hal inilah yang dikeluhkan oleh perusahaan ethanol di beberapa waktu yang lalu. Berbeda kasus dengan kakao, tebu memiliki kebutuhan dalam negeri yang cukup tinggi. Sementara itu, perusahaan pengolah tetes tebu atau yang disebut dengan mollase juga telah berkembang di dalam negeri. Sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
Yang menjadi pertanyaan utama adalah mengapa angka ekspor tebu meningkat secara signifikan?
Apakah memang kebutuhan akan tetes tebu di pasar global terus meningkat ataukah ada alasan lain? Pasar global berani menawarkan harga yang lebih tinggi karena ternyata ethanol tebu dapat menjadi alternatif bioenergi terbarukan. Produksi ethanol dengan bahan baku tebu lebih effesien dibanding menggunakan bahan baku dari Singkong ataupun jagung, karena produksi ethanol dari Tebu tidak perlu adanya proses sakarifikasi yang memerlukan bantuan enzim. (http://www.ethanolenergi.com/2011/01/produksi-ethanol-dari-tebu.html)
Ethanol tebu dikenal bersih dan terjangkau. Ethanol tebu telah membantu Amerika dalam penghematan di SPBUnya. Selain itu, juga mengurangi ketergantungan Amerika pada Timur Tengah dan cenderung lebih aman bagi lingkungan. Selama 30 tahun terakhir, Ethanol merupakan bahan bakar terbarukan yang telah dicampur dengan bensin di AS untuk membantu mencapai ekonomi, tujuan keamanan lingkungan dan energi. Etanol dapat diperpanjang karena, tidak seperti batubara atau minyak, itu dihasilkan dari tanaman. Sumber termasuk tanaman seperti jagung dan tebu yang dapat dipanen terus menerus dan tumbuh kembali.
Kebanyakan bensin yang dijual hari ini di AS telah dicampur dengan etanol sampai 10% untuk membantu mencapai:
* Cleaner Udara - Etanol menambah oksigen untuk bahan bakar bensin sehingga dapat mengurangi polusi udara dan emisi gas buang berbahaya dalam knalpot. Dibandingkan dengan bensin, etanol tebu pemotongan gas rumah kaca sedikitnya 60%.
* Better Performance - Etanol merupakan bahan bakar beroktan tinggi yang membantu mencegah mesin mengetuk dan menghasilkan kekuatan yang lebih di mesin kompresi lebih tinggi. US Environmental Protection Agency (EPA) yang ditunjuk etanol tebu sebagai Bahan Bakar Terbarukan Advanced - kategori penting biofuel unggulan yang akan membuat naik 21 milyar galon pasokan bahan bakar Amerika pada tahun 2020.
* Mengurangi Konsumsi Minyak - Etanol mengurangi ketergantungan Amerika pada bahan bakar fosil dan minyak Timur Tengah. etanol Tebu adalah salah satu pilihan baik bagi diversifikasi pasokan energi dan meningkatkan keamanan energi AS, Amerika sehingga tidak bergantung pada satu sumber atau negara. (sweeteralternative.com)
Pajak Ekspor Tetes Tebu
Isu pengenaan pajak ekspor tebu mendapatkan tentangan keras dari para petani. Tentu saja pengenaan pajak ekspor ini akan memberatkan para petani tebu. Namun sudah menjadi kewajiban pemerintah juga untuk melindungi industri dalam negeri. Instrumen pencegahan ekspor, selain dengan pengenaan pajak ekspor, juga dapat menggunakan instrumen penetapan HPP. HPP yang lebih kompetitif dalam negeri dapat menjadi pertimbangan tersendiri untuk petani. Selain itu, penggunaan ethanol sebagai campuran bahan bakar juga perlu dipertimbangkan. Mengingat kebutuhan dalam negeri akan BBM terus meningkat yang diikuti dengan angka impor minyak yang meningkat pula. Perlu adanya pengembangan industri yang serupa dengan yang dilakukan di Amerika sehingga kita juga dapat memperoleh manfaat dari tebu kita sendiri.
Selengkapnya...
Krisis pangan global dialami hampir di semua negara. Harga pangan global terus melonjak naik seiring dengan naiknya harga minyak mentah dunia. Indonesia juga terancam krisis pangan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengungkapkan peningkatan nilai impor pangan selama semester pertama 2011 mencapai 7% dari total impor nasional. Padahal Indonesia adalah negara agraris. Sebuah anomali bahwa negara agraris mengimpor pangan. Berkurangnya stok pangan dunia dan lonjakan kenaikan harga pangan yang signifikan membuat krisis pangan global berpotensi menjadi ancaman besar.Indeks harga pangan FAO pada Desember 2010 mencapai rekor tertinggi, yaitu mencapai 214,7.FAO dan OECD memprediksi pada 2007-2016 produksi pangan dunia merosot hingga 5%.
Selama ini Indonesia terus mengandalkan impor pangan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan pangan. Melihat ancaman krisis pangan, beberapa negara memulai untuk melakukan larangan ekspor pangan guna menyediakan cadangan pangan dalam negeri. Jika larangan ekspor pangan diberlakukan secara ketat maka bukan hal yang mustahil kelaparan akan melanda Indonesia sebagaimana terjadi di sekitar tahun 1984.
Mungkin sekarang sudah waktunya pemerintah untuk memfokuskan politik ketahanan pangan. Peralihan menjadi negara industri seharusnya memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat yang ada. Sejarah beberapa negara membuktikan bahwa industrialisasi akan menciptakan kapitalisme.
Apa itu Politik Ketahanan Pangan?
Politik Ketahanan Pangan sebenarnya bukan hal yang baru bagi kita. Hal ini telah dimulai sejak tahun 1950. Perkembangan politik ketahanan pangan dari masa ke masa pun berfluktuasi. Namun kini, ketahanan pangan Indonesia tidak dapat dikatakan stabil mengingat ketergantungan kita terhadap pangan impor cukup besar. Total jumlah impor pangan adalah sebesar 7% dari total impor. Apabila pasokan pangan dalam negeri kurang mencukupi kebutuhan dalam negeri, maka impor bukan merupakan alternatif terbaik.
Masih ingatkah kita dengan pemberlakuan cadangan bulog sebagai basis ketahanan pangan nasional? bahkan di setiap tingkat provinsi (dahulu Dati I) maupun kabupaten (Dati II). Penyuluhan kepada petani pun gencar dilakukan. Sering ditemukan bibit unggul baru. Pemberantasan praktik ijon kepada para tengkulak pun gencar dilakukan. Bukan hal yang mudah untuk mencapai swasembada pangan. Indonesia pernah mencapai hal tersebut. Namun tidak dapat dijaga keberlanjutannya.
Selain itu, konversi bahan pangan pokok dari beras ke bahan pangan alternatif pun sempat dilakukan guna mengurangi ketergantungan kita terhadap beras. Misalnya jagung maupun sagu. Pemerintah juga menetapkan harga pangan lokal yang sedikit lebih tinggi dari harga pangan dunia guna mengantisipasi ekspor pangan ilegal.
Selain dari sisi supply, politik ketahanan pangan juga memerlukan kerja sama dari sisi demand,yaitu jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk yang lebih cepat dari pertumbuhan jumlah pangan membuat perlunya pembatasan jumlah kelahiran. Program KB dengan slogan :Dua anak cukup pun diciptakan.
Revitalisasi pangan yang dilakukan pemerintah tidak serta merta diimbangi dengan ketahanan dan swasembada pangan, akibatnya program ini tidak berjalan secara maksimal. Oleh karenanya, sudah saatnya kita untuk berfikir ulang mengenai prioritas pembangunan mulai dari yang paling prioritas.
Selengkapnya...
Masyarakat merupakan pilar ketiga dari sebuah pemerintahan selain pemerintah dan dunia usaha. Masyarakat memiliki peranan besar dalam keberhasilan suatu negara. Hubungan kepercayaan masyarakat dan kinerja pemerintah adalah suatu hubungan yang simultan. Jadi apabila suatu pemerintahan mengalami kegagalan, kesalahan tidak hanya terletak pada pemerintahnya saja. Namun juga masyarakatnya. Masyarakat merupakan kontrol sosial dari kinerja pemerintah. Bagaimana pemerintah dapat melakukan tugasnya dengan baik apabila setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu ditentang. Memang tidak mudah memuaskan kebutuhan segala pihak. Namun harus selalu ada yang menjadi prioritas.
Bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah?
Yang pertama harus dilakukan adalah mengetahui kebutuhan dasar masyarakat, yaitu kebutuhan pangan. Masyarakat Indonesia masih banyak yang awam terhadap kebijakan pemerintah. Mereka tidak mau tahu bagaimana suatu kebijakan itu diterbitkan, yang merupakan opportunity cost dari segala kemungkinan yang ada. Masyarakat ingin agar mereka mampu membeli barang kebutuhan pokok dengan harga yang murah. Hal ini terbukti dari jaman pemerintahan orde baru dimana kebutuhan pokok kita dapat dikatakan lebih terjamin. Adanya pemerataan pendapatan juga memacu masyarakat untuk lebih percaya kepada pemerintah. Terlepas dari praktik KKN di belakannya, Indonesia pernah menjadi macan asia dan berhasil dalam swasembada pangan.
Melihat wilayah Indonesia yang potensial terhadap sektor pangan, kebijakan pemerintah sebaiknya memang difokuskan di sektor pangan dahulu. Pemerintahan Soeharto berhasil membangun irigasi terbesar. Hal ini mungkin tidak terlalu terlihat bagi kita yang jarang turun ke sawah. Namun bagi mereka yang mengolah pangan kita, pembangunan irigasi ini merupakan langkah maju. Ditopang dengan panca usaha tani, subsidi pupuk, dan sebagainya. Beliau tahu betul kebutuhan masyarakat tani waktu itu.
Apa yang terjadi sekarang?
Kekeringan yang melanda di sebagian besar wilayah Yogyakarta, Klaten, dan Solo, membuat petani beralih menjadi pedagang hik. Padahal telah ada anjuran dari pemerintah untuk menanam palawija. Fenomena seperti ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Para petani yang beralih profesi bisa jadi tidak hanya satu dua bulan. Pengurangan jumlah lahan pertanian dan perubahannya menjadi wilayah pemukiman, akan membahayakan kontinuitas stock pangan kita.
Banyak program orde baru yang masih baik untuk dijalankan. Misalnya transmigrasi. Pemerataan penduduk di wilayah Indonesia merupakan salah satu langkah di bidang pertahanan keamanan. Bagaimana tidak? Kasus suaka politik yang pernah diberikan pemerintah Australia kepada WNI Papua disebabkan oleh kurang diperhatikannya masyarakat perbatasan.
Yang kedua adalah program KB. Pembatasan jumlah penduduk perlu dilakukan. Menurut Thomas Robert Malthus, pertumbuhan penduduk menurut deret ukur dan ketersediaan pangan menurut deret hitung. Jika penduduk tidak dibatasi, maka fenomena impor bahan pangan seperti sekarang ini bukanlah fenomena yang aneh.
Kebutuhan pokok masyarakat perlu diperhatikan lebih dahulu. Pemerintah seyogyanya memfokuskan pada peningkatan di sektor tertentu yang multiplier effectnya lebih besar. Jika kepercayaan masyarakat telah di dapat, maka kebijakan pemerintah selanjutnya dapat lebih terkontrol.
Selengkapnya...
Sesuai dengan amanat Pasal 32 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional", maka porsi dana pendidikan dalam APBN kita ditetapkan sebesar 20% dari total belanja. Sepintas hal ini terdengar bagus. Pengalokasian dana 20% dari APBN untuk pendidikan dianggap sebagai wujud tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan warga negaranya. Biaya pendidikan yang semakin tinggi menjadi salah satu alasan pengajuan usul ini. Dulu hal ini dianggap sebagai prestasi dari wakil kita karena telah berhasil memperjuangkan salah satu kebutuhan primer dari rakyat.
Angka 20% 'dulu' dianggap sedikit bagi yang mengajukan. Mengingat porsi dana pendidikan di negara lain justru lebih besar. Data tahun 2003, dana APBN yang dialokasikan untuk pendidikan di Singapura telah mencapai 27%, Malaysia sebesar 22% dan 2008 mencapai 26%, sedangkan Thailand mencapai 21%. Data Balitbang Depdiknas 2003 menyebutkan berkaitan dengan porsi biaya pendidikan, yang ditanggung orang tua siswa berkisar 63,5%–87,75% dari biaya total. Data 2006 berdasarkan laporan ICW menunjukkan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/siswa) hanya berkisar antara 12,22%–36,65%. Sementara berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya.
"Indonesia adalah satu dari tiga negara selain Taiwan dan Brazil yang telah secara tegas mencantumkan besaran angka persentase anggaran pendidikan di dalam konstitusinya.” (http://pelayanrakyat.blogspot.com).
Bagaimana keadaan sekarang?
Seiring dengan peningkatan jumlah belanja dalam APBN, jumlah dana yang dialokasikan untuk pendidikan semakin meningkat juga. Tahun ini saja terdapat tambahan dana pendidikan sebesar Rp16,67triliun sebagai akibat dari penambahan belanja dari Rp1.229,6triliun menjadi Rp1.313,4triliun. Total anggaran pendidikan menjadi Rp262,68triliun dari yang sebelumnya Rp245,92triliun.Rencananya tambahan tersebut Rp14,4trilun akan dialokasikan untuk penyesuaian dan sisanya untuk dana pengembangan pendidikan nasional.
Sudahkah melihat permasalahannya?
Peningkatan dana pendidikan tidak serta merta diimbangi dengan peningkatan proyek yang akan dilakukan. Lantas bagaimana dengan pengalokasian tambahan dana ini? Terlepas dari opini BPK atas laporan Kementerian Pendidikan yang menyatakan "disclaimer", penambahan dana yang jumlahnya cukup besar bila tidak dikelola secara bijak justru akan membebani APBN kita.
Angka 20% dari APBN bukanlah jumlah yang kecil, mengingat masih banyak hal lainnya yang harus dibiayai dengan APBN. Belanja pegawai juga membutuhkan alokasi dana yang besar. Nondiscretionary spending (belanja terikat) yang jumlahnya sudah absolut tahun ini sebesar Rp912triliun, yang berarti sebesar 69,44% dari total APBN. Sedang sisanya adalah belanja tak terikat termasuk Rp116triliun utang. Melihat dari total ini, maka fiscal space dalam APBN kita bisa dibilang sangat rendah. Komposisi belanja negara masih didominasi oleh belanja mengikat yang bersifat wajib. Sekitar 97 % dari Pendapatan Dalam Negeri (Pajak dan PNBP) tahun 2010 digunakan untuk membiayai belanja mengikat yang bersifat wajib, antara lain untuk transfer ke daerah (35%); belanja pegawai dan barang (27%); subsidi (20%); dan bunga Utang (11%). Dana yang tersisa untuk belanja tidak mengikat (Diskresioner), antara lain belanja modal untuk infrastruktur dan bantuan sosial menjadi sangat terbatas.Padahal kita masih sangat memerlukan infrastruktur dalam menunjang pengembangan ekonomi. Selain itu infrastruktur yang baik merupakan daya tarik investor selain pangsa pasar.
Pemerintah memiliki keterbatasan fiscal space. Padahal mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20% belum tentu dapat diserap dengan baik. Oleh karena itu pengalokasian 20% dana pendidikan dalam APBN belum tentu menjadi jalan yang baik. Yang dipertanyakan selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan 20% APBN ini? Silakan dilihat dari laporan Kementerian Pendidikan. Serta bagaimana dampak penambahan alokasi dana pendidikan dalam pendidikan itu sendiri? Apakah pendidikan kita semakin baik atau semakin terjangkau? Silakan dilihat dalam kenyataan sendiri.
Selengkapnya...
Terkadang berpikir bahwa langkah yang dilakukan pemerintah itu tidak jelas arahnya. Misalnya dalam arah kebijakan fiskal 2011: pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment. Hal itu sama dengan impossible trinity yaitu pertumbuhan tinggi, inflasi rendah, dan nilai tukar stabil yang tidak akan mungkin dapat tercapai. Sebaiknya pemerintah memfokuskan pada satu tujuan misalnya pro growth saja, atau pro poor saja. Karena ketidakfokusan ini akan berakibat pada banyak hal. Misalnya dalam pembuatan kebijakan.
Contoh yang sederhana, pemerintah tidak akan menaikkan PPnBM mobil hingga ke taraf maksimal. Sementara cadangan minyak kita diperkirakan hanya sampai 23 tahun ke depan, keterangan Menteri ESDM Darwin Zahedy. Gas bumi Indonesia bertahan untuk 63 tahun dan batu bara 77 tahun. Hal yang hampir mustahil dilakukan dalam waktu dekat kita akan melakukan alih energi dari energi migas dan batubara ke energi alternatif secara menyeluruh. Namun kita tidak melakukan pembatasan atas penggunaan energi saat ini. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang berarti terjadi peningkatan kebutuhan energi, maka bukan hal yang tidak mungkin energi yang tersedia habis lebih cepat dari perkiraan. Dengan tidak berusaha mengurangi peningkatan penggunaan energi sama dengan memacu energi untuk lebih cepat habis dari seharusnya. Jangankan membatasi penggunaan dari yang sudah ada, langkah membatasi peningkatan pun tidak signifikan dilakukan.
Apa yang ingin kita capai? Seperti great depression melanda Amerika Serikat dimulai dengan jatuhnya harga saham 4 September 1929 (sumber:Wikipedia). Pengangguran di Amerika Serikat naik 25%. Dan teori Adam Smith runtuh berganti dengan teori Keyness. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Roosevelt adalah dengan pemotongan produksi pertanian untuk menaikkan harga melalui Agricultural Adjustment Act.
Jikalau harga naik berarti akan memicu inflasi dan hal ini sangat tidak pro poor. Namun langkah ini pro growth. Mereka menetapkan UMR untuk memacu daya beli konsumen dalam rangka meningkatkan daya beli kelas menengah. Sehingga akan terjadi kenaikan produksi yang akan memicu penambahan tenaga kerja. Namun inflasi terus naik sehingga pemerintah berusaha menjaga tingkat inflasi yang menyebabkan pengangguran bertambah lagi dari 14,3% pada tahun 1937 untuk 19,0% pada 1938, naik dari 5 juta menjadi lebih dari 12 juta pada tahun 1938 awal.
Di sinilah letak oportunity cost terlihat. Kita harus tahu mana yang menjadi skala prioritas awal. Kemudian disusul paket selanjutnya. Jadi nampaknya program pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment tidak menjadi kebijakan fiskal satu tahun melainkan untuk waktu jangka panjang. Karena membutuhkan paket stimulus dari semua arah. Jadi tentukan dulu mana sektor yang akan diprioritaskan. Buat skala kepentingannya.
Selengkapnya...
Tax Holiday dibuat sebagai sweetener bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal dijadikan penarik datangnya investor terutama bagi investasi baru dan perluasan investasi. Namun benarkah bahwa fiskal menjadi poin penting bagi investasi?
Banyak pendapat menyatakan bahwa tax holiday bukan menjadi pertimbangan utama. Karena pada dasarnya ketika seorang investor akan memutuskan menanamkan modalnya di suatu tempat, beberapa hal penting menjadi pertimbangannya.
Yang pertama adalah pangsa pasar. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan tergolong konsumtif. Sebagai sebuah negara berkembang, penduduk Indonesia rata-rata menghabiskan 80% penghasilannya untuk konsumsi (disposable income). Jadi secara pangsa pasar, kita masih unggul. Selain itu, jumlah penduduk yang banyak membuat upah tenaga kerja tergolong murah, sehingga biaya pokok produksi dapat ditekan.
Yang kedua, infrastruktur. Di sinilah letak permasalahannya. Ketersediaan infrastruktur yang kurang baik akan menimbulkan masalah terutama pada link distribusi yang berakibat pada kenaikan harga produk. Belum lagi praktek pungli di sepanjang jalur produksi.
Yang ketiga adalah urusan administrasi. Kita dinilai terlalu birokratis. Dengan semboyan "kalo bisa dipersulit mengapa harus dipermudah?"
Dari tiga faktor utama di atas, rasanya tax holiday tidak begitu signifikan dalam menarik minat investor. Karena masih banyak kekurangan kita. Seandainya infrastruktur kita baik dan birokrasi kita mudah, rasanya tanpa tax holiday pun investor akan tetap menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat pangsa pasar yang menggiurkan.
Penerapan tax holiday malah dapat menimbulkan potential loss dari penerimaan negara. Jadi seharusnya kita lebih berhati-hati dalam memperhitungkan cost and benefit dari sebuah kebijakan.
Selengkapnya...
Setiap kegiatan harus memiliki prioritas. Begitu pula dengan pembangunan. Tidak dapat dipungkiri bahwa semasa jabatan Soeharto, Indonesia memiliki prioritas pembangunan yang tercermin dalam Repelita. Di sanalah terletak framework pembangunan bangsa ini. Semua sektor pembangunan itu penting. Namun dengan keterbatasan sumber daya yang kita miliki, mengharuskan kita untuk memilih prioritas pembangunan.
Sekarang ini, hampir semua sektor pembangunan menempatkan diri bahwa sektor merekalah yan g terpenting. Namun, sejalan dengan pernyataan wakil presiden, Boediono, bahwa urusan pangan zero tolerance. Karena pangan menjadi dasar kebutuhan dari setiap individu di dunia ini. Tahun 2011, sadar atau tidak, krisis pangan mulai dirasakan. Perubahan iklim dijadikan alasan terjadinya krisis. Kenaikan harga minyak mentah dunia memacu krisis ke arah yang lebih buruk.
Beberapa hal yang tidak kita sadari memacu krisis pangan. Peningkatan kesejahteraan yang mendorong tingkat konsumsi, perubahan iklim global, pertambahan jumlah penduduk yang menyebabkan turunnya luas lahan pertanian adalah beberapa penyebab krisis pangan global. Kenaikan harga bahan pangan akan memicu kenaikan harga domestik. Ditambah lagi dengan kenaikan harga minyak yang terus terjadi akan mendorong peningkatan harga bahan pangan. Jika sudah seperti ini, maka kenaikan inflasi menjadi hal yang wajar terutama untuk inflasi yang merupakan sumbangan dari volatile food. Tekanan inflasi akan melanda di emerging market termasuk Indonesia.
Kita membutuhkan kebijakan pemerintah untuk pengamanan pangan. Subsidi raskin, subsidi pupuk, insentif fiskal berupa PPN DTP untuk beberapa komoditas, penurunan tarif bea masuk dan sebagainya adalah langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah untuk mengamankan pasokan pangan dalam negeri.
Jika sudah terjadi hal seperti ini, kita kembali disadarkan bahwa Orde Baru tidak selamanya berdampak buruk. Beberapa hal yang baik seperti prioritas pembangunan yang dulu sempat dilaksanakan sehingga Indonesia berhasil swasembada pangan dan menjadi macan Asia, masih layak untuk terus diperjuangkan. Karena pangan itu zero tolerance.
Selengkapnya...
Entah mengapa kita terlalu memusingkan pernyataan Presiden menyangkut gaji beliau yang tidak naik selama 7 tahun. Terlepas dari masalah keetisan, pernyataan beliau diikuti dengan kemungkinan standardisasi gaji menurut beban kerja masing-masing.
Jika berbicara mengenai gaji, hampir dapat dipastikan semua orang akan menjadi sangat sensitif. Semua pihak menginginkan peningkatan penghasilan. Di sini saya tidak akan membicarakan penghasilan dari sektor swasta. Karena tidak berdampak pada pembelanjaan negara. Jika pegawai negeri meminta kenaikan penghasilan maka akan menambah beban APBN terutama kenaikan dari sisi belanja pegawai yang bersifat mengikat (discresionary). Hal ini akan menyebabkan semakin kecilnya ruang untuk porsi pembangunan sektor riil.
Namun jika kita cermati, kenaikan gaji pun merupakan pedang bermata ganda bagi pegawai itu sendiri. Di satu sisi kenaikan gaji bisa membuat kekayaan kita bertambah. Namun di sisi lain, hal ini juga memicu inflasi karena semakin banyak uang yang beredar di masyarakat.
Selama ini kita mungkin terfokus pada penambahan kekayaan berupa penambahan jumlah uang. Namun pada dasarnya, real money balance yang penting. Sederhananya ketika dulu kita memiliki uang Rp20.000,00 dan kita mampu membeli 5 roti dengan harga Rp4.000,00 per roti. Namun ketika uang kita bertambah menjadi Rp30.000,00, sedangkan harga roti Rp7.500,00 maka kita hanya mampu membeli 4 roti saja. Walaupun uang kita bertambah namun pada kenyataannya kita malah semakin miskin. Fenomena inilah yang menjadi dampak negatif dari kenaikan gaji pegawai.
Jadi, mulailah berfikir pada inti. Bukan dengan menaikkan gaji untuk menambah kesejahteraan seseorang, tapi dengan mengendalikan inflasi pada tingkat tertentu. Sehingga diharapkan inflasi yang terjadi merupakan cerminan pertumbuhan ekonomi riil.
Selengkapnya...
Harga sawit dunia terus melambung tinggi. Petani sawit mengalami keuntungan akan fenomena ini. Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mensupport kenaikan harga sawit ini. Beberapa waktu yang lalu, kenaikan bea keluar oleh pemerintah terhadap ekspor sawit dirasa memberatkan para petani. Padahal sebenarnya, pemerintah berusaha untuk mendorong industri sawit dalam negeri untuk lebih inovatif dalam mengolah sawit mereka sehingga mampu mengekspor sawit olahan yang tentu saja memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada sawit mentah.
Namun ada hal yang terlupakan dari euforia kenaikan harga sawit ini, yaitu lingkungan. Jika memang pasar sawit menggiurkan, mengapa negara sentra sawit hanya Indonesia dan Afrika? Negara lain apakah tidak mampu juga untuk mengembangkan sawit. Beberapa negara memiliki iklim dan struktur tanah yang hampir sama dengan kita. Mereka mungkin telah menyadari bahaya dari sawit ini.
Menurut Sawit Wach, penanaman kelapa sawit sendiri menimbulkan beberapa dampak negatif seperti berkurangnya unsur hara dalam tanah. Sawit dinilai rakus memakan unsur hara dalam tanah. Bahkan satu tanaman mampu menyerap air 12 Liter per hari. Penggunaan pupuk kimia untuk merangsang pertumbuhan kelapa sawit menambah dampak negatif terhadap tanah.
Di samping itu, banyaknya investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di pertanian sawit mengakibatkan banyaknya konversi lahan. Akibatnya berkuranglah lahan penyerapan air, keluasan hutan, dan sebagainya. Sehingga rentan terhadap erosi. Di samping itu, sistem pertanian monokulturasi juga membuat hama merusak ekosistem yang telah ada.
Melihat dari dampak yang ditimbulkan, sudah sepantasnyalah kita mulai berhitung dengan para investor untuk masalah lingkungan yang ditimbulkan. Apalagi perkebunan sawit justru didominasi asing. Mereka mendapatkan keuntungan akan tetapi kita akan menanggung kerugian jangka panjangnya.
Jangan sampai kita terlena oleh kenikmatan sesaat.
Selengkapnya...