Minggu, 27 Maret 2011

Tax Holiday, benarkah signifikan?

Tax Holiday dibuat sebagai sweetener bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal dijadikan penarik datangnya investor terutama bagi investasi baru dan perluasan investasi. Namun benarkah bahwa fiskal menjadi poin penting bagi investasi?

Banyak pendapat menyatakan bahwa tax holiday bukan menjadi pertimbangan utama. Karena pada dasarnya ketika seorang investor akan memutuskan menanamkan modalnya di suatu tempat, beberapa hal penting menjadi pertimbangannya.

Yang pertama adalah pangsa pasar. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan tergolong konsumtif. Sebagai sebuah negara berkembang, penduduk Indonesia rata-rata menghabiskan 80% penghasilannya untuk konsumsi (disposable income). Jadi secara pangsa pasar, kita masih unggul. Selain itu, jumlah penduduk yang banyak membuat upah tenaga kerja tergolong murah, sehingga biaya pokok produksi dapat ditekan.

Yang kedua, infrastruktur. Di sinilah letak permasalahannya. Ketersediaan infrastruktur yang kurang baik akan menimbulkan masalah terutama pada link distribusi yang berakibat pada kenaikan harga produk. Belum lagi praktek pungli di sepanjang jalur produksi.

Yang ketiga adalah urusan administrasi. Kita dinilai terlalu birokratis. Dengan semboyan "kalo bisa dipersulit mengapa harus dipermudah?"

Dari tiga faktor utama di atas, rasanya tax holiday tidak begitu signifikan dalam menarik minat investor. Karena masih banyak kekurangan kita. Seandainya infrastruktur kita baik dan birokrasi kita mudah, rasanya tanpa tax holiday pun investor akan tetap menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat pangsa pasar yang menggiurkan.

Penerapan tax holiday malah dapat menimbulkan potential loss dari penerimaan negara. Jadi seharusnya kita lebih berhati-hati dalam memperhitungkan cost and benefit dari sebuah kebijakan.

3 comments:

watonmbacot mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Adhitya mengatakan...

Beberapa kajian memang menunjukkan kalo tax holiday bukan solusi terbaik dalam menarik investasi. Tax holiday hanya menarik bagi footloose industry. Dengan demikian, kriteria pemberian tax holiday haruslah ditetapkan secara hati-hati. Bagi investor, yang terpenting tetap ketersediaan infrastruktur dasar dan kepastian hukum.
Tax holiday di Indonesia memang harus diakui merupakan keputusan politis mengingat pada waktu pencantuman di dalam UU PM tidak ada harmonisasi dengan UU PPh, dan DJP serta BKF waktu itu "menentangnya". Tapi karena sudah merupakan amanat UU, kebijakan harus dilaksanakan. Tugas kita bersama saat ini adalah mengawal agar kebijakan tersebut dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara kita.

usti nugraeni mengatakan...

iya, namun seyogyanya sebuah kebijakan jangan dilakukan dengan "latah", kita juga harus benar2 jeli melihat apa kebutuhan utama investor, jangan sampai terjadi seperti PP 1 tahun 2007 yang ternyata tidak banyak diimplementasikan..