Jumat, 24 Agustus 2012

Kenapa butuh di-Registrasi Ulang?

Saat ini DJP sedang melakukan registrasi ulang PKP yang dilaksanakan dari Februari sampai dengan Agustus tahun ini. Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi, pengawasan, dan uji kepatuhan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP. Mengapa proses ini menjadi penting?

Sebagaimana kita tahu, Registrasi PKP menjadi salah satu layanan unggulan DJP. Hal ini membuat proses menjadi PKP menjadi “lebih mudah”. Hal ini berakibat pengukuhan PKP sendiri dilakukan tanpa seleksi yang cukup. Misalnya ketika badan usaha ingin mendaftarkan diri sebagai PKP, maka sebelum penerbitan ijinnya, fiskus perlu untuk melakukan visiting guna memastikan keberadaan PKP tersebut. Namun, hal tersebut akan memakan waktu yang lama, yang tidak sejalan dengan konsep pelayanan prima. Akan tetapi, PKP sendiri tidak dapat disamakan dengan mendapatkan NPWP. Adalah hal yang wajar apabila pendaftaran NPWP masuk ke dalam layanan unggulan. Jika ada seseorang dengan sukarela mau untuk menjadi wajib pajak, memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, mengapa harus dipersulit. Lain halnya dengan PKP. Menjadi PKP tidak hanya terikat pada kewajiban untuk kewajiban penyampaian SPT PPN, tetapi juga hak untuk menerbitkan faktur pajak. Sebagaimana kita tahu bahwa faktur pajak fiktif menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara dari sisi perpajakannya.

Contohnya, saat ini salah satu syarat untuk ikut dalam lelang proyek pemerintah adalah PKP. Maka sebelum mengikuti lelang tersebut, suatu badan usaha akan mendaftarkan diri untuk menjadi PKP. Setelah selesai proyek, status PKP masih melekat pada badan usaha itu. Oleh karenanya, dia berhak untuk menerbitkan faktur pajak yang nantinya akan digunakan dalam mekanisme PK-PM PPN. Faktur pajak bisa disamakan dengan uang. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka WP berhak untuk mengajukan restitusi. Secara yuridis, faktur pajak tersebut sah karena diterbitkan oleh PKP.

Jika setiap faktur pajak harus melalui otorisasi DJP, maka hal ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya faktur pajak fiktif. Akan tetapi, effort ini membutuhkan suatu sistem yang besar yang dapat menampung jutaan transaksi setiap detiknya. Maka langkah yang rasional untuk dilakukan adalah dengan memastikan apakah penerbitan faktur pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Jika registrasi ulang tidak dibarengi dengan pembenahan sistem pengukuhan PKP, maka hal ini bisa dikatakan useless. Registrasi ulang dimaksudkan untuk meng-crosscheck PKP yang telah dikukuhkan selama ini. Tapi di sisi lain kita juga perlu selektif dalam mengukuhkan PKP sehingga PKP yang ada telah diyakini kebenarannya.

1 comments:

wkwkwkwk mengatakan...

browsing buat seminar pajak nyasarnya ke blog usti :D