Saat ini DJP sedang melakukan registrasi ulang PKP yang
dilaksanakan dari Februari sampai dengan Agustus tahun ini. Tujuannya adalah
untuk menertibkan administrasi, pengawasan, dan uji kepatuhan pemenuhan
kewajiban subjektif dan objektif PKP. Mengapa proses ini menjadi penting?
Sebagaimana kita tahu, Registrasi PKP menjadi salah satu
layanan unggulan DJP. Hal ini membuat proses menjadi PKP menjadi “lebih mudah”.
Hal ini berakibat pengukuhan PKP sendiri dilakukan tanpa seleksi yang cukup. Misalnya
ketika badan usaha ingin mendaftarkan diri sebagai PKP, maka sebelum penerbitan
ijinnya, fiskus perlu untuk melakukan visiting guna memastikan keberadaan PKP
tersebut. Namun, hal tersebut akan memakan waktu yang lama, yang tidak sejalan
dengan konsep pelayanan prima. Akan tetapi, PKP sendiri tidak dapat disamakan
dengan mendapatkan NPWP. Adalah hal yang wajar apabila pendaftaran NPWP masuk
ke dalam layanan unggulan. Jika ada seseorang dengan sukarela mau untuk menjadi
wajib pajak, memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, mengapa harus
dipersulit. Lain halnya dengan PKP. Menjadi PKP tidak hanya terikat pada
kewajiban untuk kewajiban penyampaian SPT PPN, tetapi juga hak untuk
menerbitkan faktur pajak. Sebagaimana kita tahu bahwa faktur pajak fiktif
menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara dari sisi perpajakannya.
Contohnya, saat ini salah satu syarat untuk ikut dalam
lelang proyek pemerintah adalah PKP. Maka sebelum mengikuti lelang tersebut,
suatu badan usaha akan mendaftarkan diri untuk menjadi PKP. Setelah selesai
proyek, status PKP masih melekat pada badan usaha itu. Oleh karenanya, dia
berhak untuk menerbitkan faktur pajak yang nantinya akan digunakan dalam
mekanisme PK-PM PPN. Faktur pajak bisa disamakan dengan uang. Dalam hal terjadi
kelebihan pembayaran pajak, maka WP berhak untuk mengajukan restitusi. Secara yuridis,
faktur pajak tersebut sah karena diterbitkan oleh PKP.
Jika setiap faktur pajak harus melalui otorisasi DJP, maka
hal ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya faktur pajak fiktif. Akan tetapi,
effort ini membutuhkan suatu sistem yang besar yang dapat menampung jutaan
transaksi setiap detiknya. Maka langkah yang rasional untuk dilakukan adalah
dengan memastikan apakah penerbitan faktur pajak tersebut telah sesuai dengan
ketentuan.
Jika registrasi ulang tidak dibarengi dengan pembenahan
sistem pengukuhan PKP, maka hal ini bisa dikatakan useless. Registrasi ulang
dimaksudkan untuk meng-crosscheck PKP yang telah dikukuhkan selama ini. Tapi di
sisi lain kita juga perlu selektif dalam mengukuhkan PKP sehingga PKP yang ada
telah diyakini kebenarannya.
1 comments:
browsing buat seminar pajak nyasarnya ke blog usti :D
Posting Komentar