Selasa, 16 November 2010

perlakuan pajak SJSN

Dilihat dari aspek perpajakan, iuran yang terkait dengan jaminan sosial dikecualikan dari pengenaan pajak. Berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi dwi guna, beasiswa, kematian, kecelakaan, dan asuransi kesehatan dikecualikan dari objek penghasilan. Begitu juga iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menteri keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang tertentu yang diatur dengan keputusan menteri keuangan juga dikecualikan dari objek pajak.
Pengeluaran perusahaan terkait dengan pembayaran premi asuransi karyawannya boleh dikurangkan dari penghitungan penghasilan kena pajaknya karena akan menjadi tambahan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan. Jika disimpulkan, maka pengenaan pajak terkait dengan pembayaran premi jaminan sosial dilakukan pada penghitungan penghasilan karyawan pribadinya. Ketika karyawan tersebut menerima uang manfaat jaminan sosial akan dikecualikan dari pengenaan pajak.
Bagi pihak penyelenggara jaminan sosial, dana premi yang diterima dikecualikan dari penghitungan pengenaan pajak. Begitu juga dengan penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang diatur oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat tidak bersifat spekulatif dan tidak memiliki risiko yang tinggi.
Beberapa peraturan pajak yang terkait dengan pelaksanaan program SJSN diantaranya:
1. Pembayaran premi Jamsostek diatur dengan PP nomor 14 tahun 1993 jo. PP nomor 28 tahun 2002.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dikelompokkan berdasarkan resiko kecelakaan kerja, yaitu:
Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x Gaji sebulan
Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x Gaji sebulan
Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x Gaji sebulan
Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x Gaji sebulan
Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x Gaji sebulan.
Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30% x Gaji sebulan yang ditanggung oleh pengusaha dengan besar biaya santunan sebesar 12 juta yang terdiri dari 10 juta untuk santunan kematian, 2 juta untuk biaya pemakaman sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2007, dan santunan berkala.
Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) :
- Pegawai berkeluarga = 6% x Gaji sebulan (maksimum gaji Rp 1.000.000,00).
- Pegawai bujangan = 3% x Gaji sebulan (maksimum gaji Rp 1.000.000,00).
Atas premi JKK, JKM, dan JPK yang dibayar oleh pemberi kerja dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (menambah penghasilan bruto).
Jaminan Hari Tua (JHT) ;
- 3,7% x Gaji sebulan (jika dibayar pemberi kerja) ; dan
- 2% x Gaji sebulan (jika dibayar sendiri oleh karyawan).
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek (Final). Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.
Iuran Pensiun
Perlakuan pajak atas iuran pension yang ditetapkan berdasarkan nominal, bukan persentase penghasilan, sama dengan JHT. Atas yang dibayarkan sendiri oleh karyawan yang bersangkutan akan menjadi pengurang penghasilan bruto. Atas yang dibayarkan oleh perusahaan, tidak menambah penghasilan bruto.
2. Uang manfaat pension, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dikenakan pajak final yang diatur dengan PP nomor 68 tahun 2009 yaitu sebesar:
- 0% = 0-50.000.000
- 5% = >50.000.000
Yang dimaksud dengan dibayarkan sekaligus adalah pembayaran atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan seluruhnya atau dibayarkan sebagian atau dibayarkan bertahap sepanjang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
3. Uang manfaat pension, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua yang dibayarkan berkala setiap bulan akan mendapat pengurang biaya pension sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 selama satu tahun atau Rp200.000,00 selama sebulan berdasarkan PMK 250/ PMK. 03/ 2008.
4. Bidang-bidang investasi tertentu PMK 234/ PMK.03/ 2009 Oleh karena maksud pembebasan PPh ini adalah untuk mengurangi beban para peserta pensiun (baca : pensiunan),dan mengurangi penyalahgunaan dana peserta pensiunan oleh dana pensiun dengan menanamkan dana tersebut pada produk-produk investasi yang “tidak aman” (beresiko tinggi), maka kriteria penetapan bidang usaha tertentu adalah bidang usaha yang tidak bersifat spekulatif dan beresiko tinggi.
Menteri Keuangan menetapkan tiga jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:
1. Bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
2. Bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah Negara, dan surat perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
3. Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 29 Desember 2009.
5. Atas perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia yang membayarkan premi pada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pajak 20% berdasarkan pasal 26 UU PPh dikalikan dengan perkiraan neto sebesar 5% sehingga tarif efektifnya sebesar 1% dari jumlah bruto
Sehubungan dengan adanya perbedaan perlakuan atas jasa asuransi menurut ketentuan perpajakan, maka dalam melaksanakan pembukuan dilakukan secara terpisah. Misalnya PT Jamsostek menyelenggarakan pembukuan terpisah atas JKK, JPK, dan JHT. Pemisahan pembukuan ini terkait penghitungan kewajiban perpajakan atas jasa jaminan sosial yang termasuk SJSN dan yang bukan SJSN.

0 comments: