Rabu, 11 April 2012

Kebijakan Pelemahan Mata Uang

Mungkin beberapa waktu yang lalu kita sempat mendengar beberapa negara melakukan kebijakan pelemahan mata uang. Kebijakan pelemahan mata uang adalah kebijakan moneter yang diambil dalam hal nilai mata uang dalam negeri terlalu tinggi. Contoh negara yang melakukan kebijakan ini adalah Jepang, China. Mengapa negara perlu untuk melemahkan mata uang?


Saya gambarkan secara sederhananya seperti berikut:
Saat ini nilai 1 US Dollar setara dengan Rp9.000. Rupiah dikatakan menguat apabila nilai 1 US Dollar turun misalnya menjadi Rp6.000. Kita harus berhati-hati terhadap keadaan demikian karena ekspor bisa sangat terpukul. Penguatan rupiah akan menyebabkan harga barang-barang Indonesia menjadi lebih mahal di luar negeri. Menurunnya kuantitas ekspor akan sangat terasa pada perekonomian apabila neraca pembayaran Indonesia selalu surplus sebelumnya. Pendapatan para pengekspor akan menurun. Dalam rangka menjaga kestabilan perekonomian secara nasional, bank sentral perlu melakukan upaya misalnya dengan mengintervensi mata uang. Tujuannya agar penguatan nilai mata uang tidak menimbulkan dampak yang besar. Beberapa waktu yang lalu kita mendengar istilah currency war. Hal itu merupakan keadaan dimana bank sentral di beberapa negara melakukan intervensi terhadap mata uangnya.

Lantas bagaimana cara untuk mengintervensi mata uang jika keadaan nilai mata uang mengalami penguatan yang signifikan? Salah satu caranya adalah melalui quantitative easing. Apa itu quantitative easing?

Quantitative easing yang selanjutnya kita sebut QE adalah langkah bank sentral membanjiri pasar dengan mata uang dengan meningkatkan money supply. Bank sentral melakukannya misalnya dengan menciptakan pinjaman baru untuk pembelian aset dari pemerintah. Hasil penjualan aset ini digunakan untuk membeli barang atau jasa dan untuk membeli aset yang lebih banyak lagi.

Langkah untuk menambah money supply ini tidak harus dengan menerbitkan fisik uang lagi namun bisa juga dengan mengubah angka di neraca bank sentral tersebut. Angka yang ditambahkan tadi digunakan untuk membeli aset misalnya SUN. Angka ini akan masuk dalam perekonomian negeri pada akhirnya. Pada kenyataannya bank sentral tidak perlu repot untuk mencetak uang. Sistem transaksi elektronik akan semakin memudahkan langkah bank sentral ini.

Apa tujuan dari QE?

Dengan penambahan jumlah uang yang beredar, maka akan merangsang perekonomian dari segi pembelanjaan. Akan tetapi, pencetakan uang lebih banyak lagi ini harus benar-benar dipikirkan secara matang. Zimbabwe telah memberikan contoh dimana pencetakan uang secara berlebihan justru menjadi bencana.

Apakah kebijakan pelemahan mata uang ini tidak menimbulkan reaksi bagi negara pengimpor? Tentu saja kebijakan ini menimbulkan reaksi. Misalnya pada kasus ekspor China yang diembargo oleh AS. Akan tetapi, karena pada tahun-tahun sebelumnya produk China sudah lebih dulu menguasai pasar di AS, maka kebijakan embargo ini jika terlalu lama diterapkan justru akan merugikan AS sendiri.

Kebijakan pelemahan mata uang ini tidak dapat dikatakan berhasil. Jepang yang dikatakan sukses melakukan kebijakan ini pun belum menyepakati keberhasilannya. PDB Jepang memang terbukti tidak merosot. Akan tetapi pertumbuhan PDBnya kecil dan tidak konsisten setelah programitu berakhir. Kebijakan moneter ini tidak bisa hanya dilakukan sendirian. Perlu juga mendapat dukungan dari kebijakan moneter non konvesional dan kebijakan fiskal yang agresif juga. Selengkapnya...

Senin, 02 April 2012

Double Taxation?


Saat ini terkait dengan masalah perpajakan, orang dengan mudahnya mengatakan terjadi double taxation atas subjek pajak tertentu. Sekarang, mari kita telusuri pengertian double taxation dalam pengenaan pajak dalam negeri.


Konsep ekonomi

Pengertian pajak berganda atau yang dikenal dengan istilah double taxation adalah pengenaan pajak oleh suatu yurisdiksi lebih dari satu kali. Dalam konsep ekonomi, yang disebut dengan double taxation adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan ekonomi yang sama. Misalnya seorang karyawan swasta menerima penghasilan berupa gaji. Atas pemberian gaji tersebut, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Gaji tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Pada saat gaji tersebut dibelanjakan, akan dikenakan PPN atas barang yang dibeli. Dari contoh tersebut dapat terlihat bahwa atas penghasilan yang berupa gaji, akan dikenakan dua kali pemajakan.
Jika dijabarkan dalam rumus ekonomi akan menghasilkan rumus sebagai berikut:
Yd (penghasilan) = C (Konsumsi) + S (Tabungan)
Yd = Y (gaji) – T (pajak) --> pajak penghasilan yang dipungut perusahaan
C (konsumsi) juga mengandung unsur pajak karena terdapat unsur PPN dalam beberapa barang yang dikonsumsi.

Pengenaan pajak seperti ini hampir berlaku di semua negara, termasuk Indonesia. Selain gaji, keuntungan perusahaan, tanah dan bangunan, dikenakan pajak lebih dari satu kali. Akan tetapi, pengertian secara ekonomi ini tidak dapat dijadikan landasan pengenaan pajak berganda oleh negara.

Konsep yuridis

Dalam pengertian konsep yuridis, pengenaan pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh yurisdiksi yang sama atas penghasilan yang secara yuridis sama jenisnya. Menurut konsep yuridis, pengenaan pajak atas gaji sebagaimana dicontohkan di atas bukan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan, pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut didasarkan pada yurisdiksi yang berbeda. Pajak penghasilan atas gaji dikenakan berdasarkan UU PPh. Sedangkan pajak yang dikenakan saat mengonsumsi barang tertentu dikenakan berdasarkan UU PPN. Selain itu, subjek pajaknya pun berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan tersebut. Sedang PPN dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dikonsumsi oleh karyawan tersebut.

Pengenaan pajak berganda tidak hanya dalam lingkup pajak pusat, tetapi juga lingkup pajak pusat dan pajak daerah. Intinya, selama pemajakan tersebut dikenakan dengan yurisdiksi yang berbeda dan dikenakan atas objek pajak yang berbeda, maka atas pengenaan pajaknya tidak dapat dikatakan terjadi pengenaan pajak berganda.

Pengertian ini yang lazim digunakan untuk menentukan adanya double taxation dalam sebuah transaksi atau penghasilan.

Semoga membantu... Selengkapnya...